WARTAXPRESS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas dengan menyegel area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penyimpanan batu bara milik PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 23 Mei 2025.
Penyegelan ini dilakukan setelah pabrik pewarna tekstil tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan pengelolaan limbah yang menyebabkan air di selokan warga berubah warna menjadi ungu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pabrik tersebut menjadi penyebab utama perubahan warna air di pemukiman warga.
“Ya memang terindikasi ini salah satunya yang menyebabkan air bewarna ungu di pemukiman warga,” kata Menteri Hanif di lokasi penyegelan, menegaskan bahwa IPAL pabrik diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Masih dikatakan, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa limbah cair pabrik tidak diolah dengan benar dan langsung dibuang ke saluran air pemukiman warga melalui gorong-gorong yang sudah ada sebelum perumahan dibangun.
“Airnya langsung dibuang ke gorong-gorong pemukiman warga, kemudian dimasukkan ke danau, itu bahaya kandungan besinya cukup tinggi,” ujarnya, menyoroti potensi bahaya kandungan besi dalam limbah tersebut.