Kerahkan 140 Tim Pendamping, KLHK Ambil Alih Kewenangan Pengelolaan Sampah Tangsel
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambilalih kewenangan Pemkot Tangsel dalam penanganan sampah. Hal itu dilakukan KLHK sebagai upaya pendamping untuk mempercepat pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie mengatakan, kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat untuk membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, Tim KLHK akan meninjau sejumlah wilayah di Tangsel sebagai bagian dari intervensi nasional terhadap daerah dengan timbulan sampah tinggi.
“Hari ini dengan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup, kita kumpulkan seluruh OPD, camat, dan lurah. Mereka akan menempatkan lebih dari 140 pegawai KLH di tujuh kecamatan untuk membantu fasilitasi pengelolaan sampah,” kata Benyamin kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Benyamin menjelaskan, nantinya para pendamping dari KLH akan bertugas mendata dan mendokumentasikan kondisi lapangan, mulai dari pembentukan bank sampah, penguatan TPS3R, hingga pemetaan titik-titik kritis sampah di setiap wilayah.
Menurut Benyamin, ada beberapa wilayah yang tingkat kritis sampah tertinggi berada di Ciputat Timur, Ciputat, dan Serpong, disusul Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara, sehingga besarnya timbulan sampah di kawasan padat penduduk menjadi perhatian utama dalam program ini.
“Hasil pendampingan ini nanti menjadi dasar langkah lanjutan, jangka pendek, menengah, sampai jangka panjang. Ini arahan langsung dari Pak Menteri Lingkungan Hidup dan juga dukungan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Benyamin menegaskan, fokus utama intervensi pusat adalah penguatan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Dimana, sambung Benyamin, secara nasional program serupa juga diterapkan di 336 kabupaten/kota.
“Target kita, bank sampah ditingkatkan. Saat ini ada 54 bank sampah, yang aktif sekitar 36. Itu harus diperbanyak. Selain itu, penyelesaian PSEL juga terus didorong,” tegasnya.
Ditanya soal anggaran, Benyamin menjelaskan, Pemkot Tangsel memberi keleluasaan penuh kepada dinas teknis lintas sektor, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga perangkat daerah lain yang terlibat dalam infrastruktur pendukung pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, kata Benyamin, Satpol PP telah ditugaskan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menindak pelanggaran, termasuk pemberian sanksi denda hingga kurungan bagi pembuang sampah sembarangan.
“Perilaku masyarakat harus berubah. Penegakan aturan sudah mulai bergerak di lapangan. Dari hulu sampai hilir harus kita benahi bersama,” tuturnya.
Benyamin menambahkan, pemerintah pusat akan menyiapkan off-taker bagi bank sampah, sehingga hasil pemilahan seperti plastik dan kardus dapat terserap industri. Tidak hanya itu saja, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel juga melibatkan pihak swasta dan pengembang besar, seperti kawasan perumahan dan pusat bisnis, untuk ikut bertanggung jawab mengelola sampah di wilayahnya.
“Pengembang besar sudah kami panggil dan sepakat membantu, termasuk pemanfaatan teknologi pengolahan sampah. Ini kerja kolaboratif agar persoalan sampah di Tangerang Selatan bisa diselesaikan secara berkelanjutan” ungkap Benyamin. (Ded)

Tinggalkan Balasan