Polisi Bakal Langsung Tilang Pengendara yang Lakukan Pelanggaran Berbahaya Selama Operasi Patuh 2026
WARTAXPRESS.com- Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, kepolisian mengutamakan edukasi dan pencegahan, sementara penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, operasi menyasar sejumlah titik rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Operasi Patuh menyasar sejumlah titik rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Indra Waspada dalam keterangannya dikutip, Rabu 28 Oktober 2026.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan humanis.
Pelaksanaannya sejalan dengan Program “Polisi Bersama Masyarakat” yang digagas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
“Tujuan utama Operasi Patuh adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menjelaskan, Operasi Patuh 2026 menerapkan tiga pendekatan, yakni 50 persen kegiatan preventif, 30 persen preemtif, dan 20 persen penegakan hukum.
Kegiatan diawali dengan aksi simpatik berupa pembagian leaflet dan stiker, kampanye keselamatan berlalu lintas, serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah lokasi sasaran operasi.
Fery menyebut terdapat enam jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yaitu melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang menggunakan sepeda motor.
“Penegakan hukum diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Fery.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Tangerang mengoptimalkan edukasi dan pencegahan, disertai penindakan secara terukur terhadap pelanggaran berisiko tinggi.
Penegakan hukum diutamakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan handheld.
“Untuk tilang manual, pelaksanaannya diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Fery mengimbau pengendara untuk menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak memakai ponsel saat berkendara, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polresta Tangerang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan serta kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan