Soroti Kebakaran TPA Jatiwaringin, Komisi XII DPR : Ini Alarm Perbaikan Tata Kelola Sampah Nasional

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna

JAKARTA, WARTAXPRESS.com — Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna angkat bicara terkait kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk Kabupaten Tangerang.

Ateng menilai kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki tata kelola persampahan nasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah yang di sejumlah daerah masih mengandalkan metode open dumping.

“Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Ateng di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

baca juga : Lima Hari Berjuang Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Helikopter Water Bombing Masih Dikerahkan

Ateng mengatakan, perubahan iklim meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di TPA. Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua 2026, sehingga meningkatkan potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah yang belum dikelola secara memadai.

Dirinya mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh sumber api dari luar. Menurutnya, proses pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu bara api di dalam timbunan sampah, terutama saat musim kemarau.

“Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,” katanya.

baca juga : Wamen LHK Ungkap TPA Jatiwaringin: Mirip Kebakaran Lahan Gambut hingga Risiko Gas Metana

Selain risiko kebakaran, Ateng menilai dampak yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga senyawa berbahaya dari pembakaran plastik yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi yang lebih komprehensif. Ateng juga mendorong percepatan penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill, pembangunan sistem pemantauan suhu dan titik panas, pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi yang memadai, penyusunan protokol penanganan kebakaran TPA, serta penguatan program pengurangan sampah dari sumbernya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk kesiapan anggaran, kepatuhan pemerintah daerah, dan koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

“Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Ateng. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup