Kualitas Udara Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Kategori Berbahaya
WARTAXPRESS.com- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, untuk memantau kualitas udara sekaligus menilai dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, Kamis 2 Juli 2026.
Tim yang diterjunkan terdiri dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
“Sebagai bentuk respons cepat, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan,” demikian keterangan resmi Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), dikutip dari Detik, Jumat 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, konsentrasi partikel PM2,5 tercatat berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik.
Menyikapi kondisi tersebut, KLH melakukan pembatasan akses pada sejumlah area demi menjaga keselamatan masyarakat.
KLH menduga kebakaran dipicu oleh cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah sebelum akhirnya merambat ke area lainnya.
Proses pemadaman dinilai cukup sulit karena tinggi timbunan sampah di lokasi mencapai sekitar 20 hingga 30 meter sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih akan diselidiki setelah kondisi darurat dinyatakan terkendali.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, KLH juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan