Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Tangerang Bisa Lewat Kantor Kecamatan
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan Pusat Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Payment Point bertajuk “Agen Samsat Lebih Dekat dan Mudah” di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Curug, Kamis, 2 Juli 2026.
Kehadiran Payment Point diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Bank BJB, Bank Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Insyaallah layanan ini akan hadir di seluruh 29 kantor kecamatan dan 10 kelurahan di Kabupaten Tangerang, serta secara bertahap menjangkau 1.551 desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Harapannya masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni.
Ia menjelaskan, kemudahan akses pembayaran pajak diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang memiliki potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang besar sehingga perlu didukung dengan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Ketika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang, maka secara otomatis hak Kabupaten Tangerang akan langsung masuk secara real-time ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menambahkan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaringan peningkatan Pendapatan Asli Daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Manfaatnya sangat besar, melalui sistem opsen ini pajak yang dibayarkan langsung terbagi (split) secara real-time ke RKUD masing-masing, di mana 66 persen masuk ke kas kabupaten dan 33 persen untuk provinsi,” jelas Soma.
Lanjutnya, ke depan layanan tersebut juga akan melibatkan pihak ketiga di tingkat desa, seperti BUMDes, Koperasi Merah Putih, lembaga lainnya, hingga perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra resmi Agen Samsat.
“Nanti pihak ketiga di tingkat desa seperti BUMDes, Koperasi Merah Putih, lembaga lain, bahkan perorangan bisa mengajukan diri sebagai agen dengan hitungan insentif tersendiri,” tambahnya.
Soma memastikan layanan Payment Point di 29 kecamatan dan 10 kelurahan di Kabupaten Tangerang mulai beroperasi pada hari ini dengan didukung masing-masing dua petugas PPPK yang telah mendapatkan pelatihan.

Tinggalkan Balasan