Tangsel Percepat Proyek PSEL, Skema Baru Perpres 109 Jadi Jalan Pintas Tanpa Ulang Proses dari Nol
WARTAXPRESS.com – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan kembali bergerak ke tahap percepatan baru.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa pengembangan proyek strategis ini akan bertransformasi mengikuti skema baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109, sehingga tidak perlu lagi memulai seluruh proses dari awal.
Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas lembaga bersama Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Danareksa untuk memastikan percepatan proyek berjalan sesuai regulasi terbaru.
“Jadi kita insyaallah BUP yang lama itu akan transformasi ke Perpres 109. Jadi kita tidak lagi dari awal mungkin,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, keberadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang sudah terbentuk menjadi modal penting agar proyek tidak terhambat oleh proses administratif berulang.
Dengan mekanisme baru, penunjukan pelaksana dapat dilakukan lebih efisien tanpa harus melalui tahapan lelang seperti sebelumnya.
“Kalau bahasa pemahaman saya, tinggal penunjukan langsung saja, tidak lagi mengikuti lelang berdasarkan pasal-pasal dalam Perpres 109,” tambahnya.
Dari sisi perencanaan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan proses penunjukan pelaksana dan peletakan batu pertama (groundbreaking) dapat dilakukan pada 2027. Sementara fasilitas PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Seorang pejabat teknis Pemkot Tangsel yang enggan disebutkan namanya menyebut percepatan ini menjadi momentum penting dalam penanganan sampah perkotaan. “Kalau ini berjalan sesuai rencana, beban TPA bisa jauh berkurang dan energi terbarukan bisa mulai dimanfaatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga masih menyelesaikan kebutuhan lahan tambahan sekitar 2,5 hektare. Secara keseluruhan, proyek ini membutuhkan sekitar 7 hektare lahan, terdiri dari area utama fasilitas dan zona Fly Ash Bottom Ash (FABA) untuk penanganan residu.
Proses pengadaan lahan kini berada pada tahap penetapan lokasi (penlok), sebelum masuk ke appraisal oleh lembaga independen dan sosialisasi kepada warga terdampak.
“Penlok-nya insyaallah segera, kemudian appraisal oleh lembaga independen, baru kita sosialisasi kepada masyarakat. Anggarannya sudah tersedia Rp140 miliar di APBD,” jelas Benyamin.
Dengan skema baru berbasis Perpres 109, pemerintah daerah berharap PSEL Tangsel dapat menjadi salah satu proyek pengelolaan sampah modern yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan