Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar, Diduga Bebaskan Raksasa Sawit dari Jerat Korupsi - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah Warga Kelurahan Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Temui Warga Sekitar Kebakaran Menara Scrubber di PT SLNC Morowali, Tiga Pekerja Terjebak Selamat Wali Kota Tangsel Benyamin Paparkan Progres Penanganan Sampah Berbasis PSEL ke Danantara Pilar Ajak Pemuda Berkolaborasi Untuk Bangun Kota Tangsel Lebih Maju

Megapolitan

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar, Diduga Bebaskan Raksasa Sawit dari Jerat Korupsi

badge-check


Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar, Diduga Bebaskan Raksasa Sawit dari Jerat Korupsi Perbesar

WARTAEXPRESS.com– Skandal besar kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap sebesar Rp60 miliar.

Uang panas itu diduga diterima Arif agar tiga perusahaan raksasa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group lolos dari jerat hukum dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Ia mengungkapkan bahwa MAN menerima suap agar putusan ketiga perusahaan itu dinyatakan onslag atau bukan tindak pidana.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4).

Berdasarkan penyelidikan, uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Arif, melainkan disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif.

Tak hanya Arif dan Wahyu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka.

Pengacara Marcella Santoso (MS) dan advokat Ariyanto (AR). Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam pengaturan putusan yang meringankan ketiga korporasi sawit itu.

Kasus ini mencuat dari penggeledahan tak terduga di Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka penyelidikan perkara terpisah.

Di sana, tim penyidik menemukan dokumen serta sejumlah uang tunai yang mengarah kuat ke indikasi suap terkait perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat Arif sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua.

Kejaksaan Agung berjanji akan menelusuri aliran dana dan aktor lain yang terlibat dalam skema suap ini. Tak menutup kemungkinan, tersangka baru akan bermunculan seiring pengembangan kasus.

“Kami akan membongkar siapa pun yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” pungkas Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Cegah Jadi Korban! Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Terhindar dari Penipuan Segitiga

3 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Puluhan Polsanak ‘Serbu’ Polresta Tangerang, Antusias Ikuti Pelatihan Keselamatan Lalu Lintas

26 September 2025 - 22:43 WIB

RDF Plant Rorotan Hadir dengan Standar Keamanan Tinggi

22 September 2025 - 12:00 WIB

Pramono Dukung Penertiban Parkir Ilegal di Jakarta

22 September 2025 - 11:30 WIB

Trending di Berita Terkini