Kepergok Curi Kambing, Dua Pemuda Babak Belur Dihakimi Massa di Tangerang

Curanmor Ketangkap Warga di Serpong Park, Babak Belur Diamuk Massa / Senin 03 November 2025 / WARTAXPRESS.com / foto; istimewa.

Kepergok Curi Kambing, Dua Pemuda Babak Belur Dihakimi Massa di Tangerang

WARTAXPRESS.com — Dua pria berinisial MY (26) dan T (26) babak belur setelah diamuk warga usai tertangkap mencuri kambing ternak di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten,

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026). Sebuah video viral dua orang diduga pencuri kambing diamuk massa.

Tak hanya menghajar pelaku, warga yang emosi juga membakar sepeda motor yang digunakan keduanya. Aksi tersebut dipicu keresahan warga akibat maraknya pencurian hewan ternak di wilayah itu.

Dalam video amatir yang beredar, kedua pelaku terlihat dikerumuni warga sebelum akhirnya diamankan ke Kantor Desa Sindang Jaya. Sejumlah warga terdengar meneriaki pelaku maling karena kesal kambing ternak mereka kerap hilang.

Ketua RT 03 Desa Sindang Jaya, Anang, mengatakan warga sudah lama dibuat resah oleh aksi pencurian kambing yang terjadi berulang kali, bahkan dilakukan pada siang hari.

“Warga sudah kesal karena hewan ternak banyak yang kemalingan. Bukan malam saja, siang juga berani,” ujar Anang, Rabu (27/5/2026). Dikutip dari media Nasional.

Anang mengaku sempat mencoba menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri. Namun emosi massa sulit dibendung.

“Saya sudah berusaha melerai, tapi namanya warga lagi emosi,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ahmad Dasuki, menjelaskan aksi pencurian terbongkar setelah seorang warga curiga melihat gerak-gerik pelaku saat membawa kambing menggunakan sepeda motor.

“Saksi melihat kedua pelaku berhenti dan mengambil kambing untuk dinaikkan ke motor. Aksi itu kemudian diketahui warga dan pelaku diteriaki maling,” jelas Dasuki.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

Meski sempat memicu amuk massa, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Korban bernama Mulyani (30) memilih memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Korban memilih mengedepankan restorative justice karena kerugian yang dialami sekitar Rp900 ribu,” tutup Dasuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup