Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Jatuh 24 Maret
WARTAXPRESS.com- PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 24 Maret mendatang. Masyarakat yang hendak kembali dari kampung halaman diimbau mengatur jadwal perjalanan agar tidak menumpuk pada tanggal tersebut
“Prediksi kami pada arus balik nanti adalah di tanggal 24 Maret. Untuk itu kepada masyarakat agar tetap nyaman, bisa melihat seluruh informasi tentang kepadatan jalan agar menghindari tanggal 24, baik setelah atau sebelumnya,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono saat berada di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, dikutip dari detikcom, Minggu, 22 Maret 2026.
Ia menyebut, pengaturan waktu perjalanan menjadi salah satu kunci agar kepadatan kendaraan saat arus balik tidak terkonsentrasi dalam satu hari.
Dengan begitu, distribusi kendaraan di ruas tol bisa lebih merata dan potensi kemacetan dapat ditekan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan juga mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan work from home (WFH) untuk menunda kepulangan setelah puncak arus balik berlalu.
Menurut Aan, pemudik dapat menjadwalkan kembali ke kota asal mulai 25 hingga 29 Maret 2026.
Hal itu dilakukan agar lonjakan kendaraan tidak menumpuk pada 24 Maret.
“Pemerintah mengimbau ya, dengan diberikannya WFH (Work From Home) ini setidaknya bisa menjadwalkan tidak kembali pada arus puncak ya. Bisa kembali silakan di tanggal 25, 26, 27 sampai dengan 29. Sehingga arus puncak ini bisa tersebar di setiap hari ya,” kata Aan.
Selain mengatur arus kendaraan pribadi, pemerintah juga kembali mengingatkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus balik Lebaran.
Aan menegaskan, ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah berlaku.
Ia mengatakan, kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel dan kendaraan sejenis, masih dilarang beroperasi hingga 29 Maret 2026.
“Untuk pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kereta tempel, dan angkutan yang dilarang beroperasi sampai tanggal 29,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan