WARTAXPRESS.com- Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran perjalanan pemudik di jalur darat dan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, pengaturan lalu lintas saat musim mudik bukan hal baru.

Menurutnya, langkah tersebut tetap diperlukan agar arus kendaraan lebih terkendali dan keselamatan pemudik tetap menjadi prioritas.

“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” beber Aan dikutip dari bisnis.com.

Dalam skema yang telah ditetapkan, pemerintah akan memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas saat arus balik, mulai dari sistem satu arah atau one way, contra flow, hingga ganjil genap di sejumlah ruas tol utama.

Untuk arus balik, sistem one way nasional akan diterapkan mulai dari KM 421 Jalan Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ini berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Selama pelaksanaan one way arus balik, akan dilakukan penutupan sejumlah akses gerbang tol menuju arah Semarang.

Selain itu, di ruas Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang hendak menuju Jakarta saat arus mudik atau menuju Semarang saat arus balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

“Akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” jelasnya.

Sebelum one way dimulai, petugas juga akan melakukan penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan sterilisasi rest area di koridor KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.

Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 sampai 12.00 waktu setempat.

Sementara proses normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali akses jalan masuk di jalur tersebut akan dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.

“Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat,” terangnya.

Selain one way, sistem contra flow juga disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada jam-jam padat.

Rekayasa ini akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 70, serta di Tol Jagorawi KM 21 sampai KM 8.

Untuk arus balik, contra flow di Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara di Tol Jagorawi, skema serupa diberlakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00 sampai 19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.

“Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB,” ucap Dirjen Aan.

Pemerintah juga kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengendalikan volume kendaraan selama arus balik. Kebijakan ini berlaku di ruas Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta di Tol Tangerang-Merak dari KM 31 hingga KM 98 berikut arah sebaliknya.

Waktu penerapan ganjil genap mengikuti jadwal one way, yakni mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan,” katanya.

Meski begitu, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Pemerintah mengecualikan sejumlah kendaraan tertentu, di antaranya kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas kementerian dan lembaga, Polri dan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan pembawa penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, hingga kendaraan barang tertentu yang masuk kategori pengecualian.

“Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian,” tandasnya.