Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Miras Ilegal
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras (miras) ilegal. Ribuan botol itu merupakan hasil operasi satpol PP Kota Tangsel selama tahun 2025.
“Ada sekitar 13.970 miras yang kita musnahkan. Ini komitmen kami menegakkan Perda yang menegaskan Tangsel zero alkohol,” kata Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rusdianto, Rabu (26/11/2025).
Oki juga mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol.
“Perdanya jelas melarang penjualan miras. Jadi kami minta para pelaku usaha mematuhi aturan tersebut,” imbaunya.
Oki memastikan, penegakan hukum berjalan tegas bagi pelanggar Perda. Oki pun menjelaskan, terdapat lima pengusaha yang telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan seluruhnya sudah mendapatkan putusan dari hakim.
“Sikap kita tegas bagi pelanggar Perda. Ada lima pengusaha yang sudah kami ajukan tipiring dan seluruhnya telah diputus pengadilan,” ungkapnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan