WARTAXPRESS.com Kab Tangerang– Sebuah pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berakhir dengan penemuan tak terduga, sabu seberat 18,79 gram! Alih-alih mendapatkan maling motor, polisi justru meringkus seorang pria berinisial IF yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari upaya polisi melacak terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).
“Saat melakukan penggeledahan, petugas kami malah menemukan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
Barang bukti sabu seberat 18,79 gram ditemukan terkemas rapi dalam plastik klip bening, menguatkan dugaan bahwa tersangka IF tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam jaringan penjualan narkotika.
Saat ini, IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Karena kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat, yaitu 20 tahun penjara.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, baik untuk mendalami jaringan peredaran sabu milik IF maupun menindaklanjuti kasus curanmor yang menjadi pemicu awal penangkapan ini.








