Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram S -

Menu

Mode Gelap
Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor  Rektor UMT Apresiasi Peluncuran Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Karya Abdul Mu’ti FLASH HP MENYALA BERUJUNG PETAKA! Pengunjung Kafe di Cengkareng Dikeroyok, Diduga Dikira Rekam Diam-Diam Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Tim SAR, Tersangkut Ranting Pohon di Sela-sela Sampah Aksi Heroik Driver Ojol di Cakung Curiga Motor Distut dengan Kunci Janggal, Berhasil Cegat Terduga Pelaku Curanmor

Hukum & Hankam

Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor 

badge-check


Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor / WARTAXPRESS.com / Senin 27 Oktober 2025 / Perbesar

Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor / WARTAXPRESS.com / Senin 27 Oktober 2025 /

WARTAXPRESS.com Kab Tangerang– Sebuah pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berakhir dengan penemuan tak terduga, sabu seberat 18,79 gram! Alih-alih mendapatkan maling motor, polisi justru meringkus seorang pria berinisial IF yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari upaya polisi melacak terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).

“Saat melakukan penggeledahan, petugas kami malah menemukan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Johan, Senin (27/10/2025).

Barang bukti sabu seberat 18,79 gram ditemukan terkemas rapi dalam plastik klip bening, menguatkan dugaan bahwa tersangka IF tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam jaringan penjualan narkotika.

Saat ini, IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Karena kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat, yaitu 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, baik untuk mendalami jaringan peredaran sabu milik IF maupun menindaklanjuti kasus curanmor yang menjadi pemicu awal penangkapan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rektor UMT Apresiasi Peluncuran Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Karya Abdul Mu’ti

27 Oktober 2025 - 20:52 WIB

FLASH HP MENYALA BERUJUNG PETAKA! Pengunjung Kafe di Cengkareng Dikeroyok, Diduga Dikira Rekam Diam-Diam

27 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan

27 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Tim SAR, Tersangkut Ranting Pohon di Sela-sela Sampah

27 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Aksi Heroik Driver Ojol di Cakung Curiga Motor Distut dengan Kunci Janggal, Berhasil Cegat Terduga Pelaku Curanmor

27 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di Berita Terkini