Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan Rawan Disalahgunakan

badge-check


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Perbesar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

WARTAXPRESS.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik rencana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan menarik royalti jika lagu komersial diputar atau dinyanyikan dalam acara pernikahan. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menimbulkan praktik premanisme dalam penagihannya. Sahroni menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.

“Kalau begini, wacana royalti musik makin ngawur. Semua sektor dikenakan, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersial. Ini membebani masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia juga menyebut sejumlah musisi menolak wacana tersebut. Jika dipaksakan, katanya, penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) rentan disalahgunakan, apalagi jika ada oknum yang memiliki latar belakang premanisme.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti minimnya sosialisasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi pemahaman terlebih dahulu, bukan langsung dibebani aturan baru.

“Jangan sampai rakyat kecil, pelaku UMKM, hingga keluarga yang sedang menggelar hajatan ikut dibuat resah,” imbuhnya.

Sahroni menekankan bahwa perlindungan hukum harus seimbang: hak musisi tetap dihargai, tetapi masyarakat juga tidak boleh dirugikan. Adapun WAMI sebelumnya menyebut besaran royalti yang dikenakan adalah dua persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, hingga honor penyanyi atau penampil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini