KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Terkait Dugaan Korupsi -

Menu

Mode Gelap
DLHK Kabupaten Tangerang Investigasi Dugaan Pencemaran Udara yang Dikeluhkan Warga Sentul  Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

Nasional

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

badge-check


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto:Istimewa) Perbesar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto:Istimewa)

WARTAXPRESS.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pada pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut atau yang akrab disapa Gus Yaqut, bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Sejauh ini beliau kooperatif,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Budi belum merinci barang sitaan yang ditemukan, mengingat penggeledahan masih berjalan. Ia menegaskan bahwa hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.

“Masih berjalan, nanti akan kami informasikan terkait temuan barang bukti,” katanya.

Penggeledahan ini bertujuan mencari dokumen maupun petunjuk lain yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru menetapkan pembagian kuota 50% untuk masing-masing kategori.

Dari total tambahan 20.000 kuota, KPK menduga ada aliran dana dari pihak asosiasi penyelenggara haji kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan inilah yang kini tengah diperdalam oleh lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DLHK Kabupaten Tangerang Investigasi Dugaan Pencemaran Udara yang Dikeluhkan Warga Sentul 

11 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tindak Tegas Pemotor Lawan Arah di Lampu Merah Hotel Starlet, ETLE Siap Diterapkan

6 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Trending di Berita Terkini