WARTAXPRESS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pada pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut atau yang akrab disapa Gus Yaqut, bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Sejauh ini beliau kooperatif,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Budi belum merinci barang sitaan yang ditemukan, mengingat penggeledahan masih berjalan. Ia menegaskan bahwa hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.
“Masih berjalan, nanti akan kami informasikan terkait temuan barang bukti,” katanya.
Penggeledahan ini bertujuan mencari dokumen maupun petunjuk lain yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru menetapkan pembagian kuota 50% untuk masing-masing kategori.
Dari total tambahan 20.000 kuota, KPK menduga ada aliran dana dari pihak asosiasi penyelenggara haji kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan inilah yang kini tengah diperdalam oleh lembaga antirasuah tersebut.