Mudik Lebaran 2026, Andra Larang ASN Banten Pakai Mobil Dinas
BANTEN, WARTAXPRESS.com – Gubernur Banten Andra Soni melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan agar fasilitas milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Andra mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi aktivitas kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti perjalanan mudik saat Idul Fitri.
“Ya jangan dipakai mudik. Itu kendaraan hanya untuk keperluan dinas,” kata Andra, Jumat (6/3/2026).
Menurut Andra, aturan tersebut bukan kebijakan baru. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diterapkan sejak lama di lingkungan pemerintahan.
“Enggak boleh, dong. Dari dulu juga enggak boleh,” ujarnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional milik pemerintah daerah, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Aturan itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tulis Andra dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov Banten juga diingatkan untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Apabila ada pegawai yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan gratifikasi, Andra meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten maupun Inspektorat Daerah.
Ia juga menjelaskan, jika pemberian berupa makanan yang mudah rusak atau basi, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, setelah berkoordinasi dengan UPG.
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK atau melalui UPG Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan