WARTAXPRESS.com – Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan Arie Sapta Hernawan (Ari Bias).
Perkara bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini diputus pada Senin 11 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Gugatan tersebut teregister di MA pada 4 Juli 2025 dan kini berstatus diputus, meski masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias. Dalam putusan itu, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser komersial tanpa izin pencipta, yakni pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Ia pun dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.
Dengan adanya putusan kasasi ini, vonis Pengadilan Niaga otomatis batal, sehingga Agnez Mo tidak perlu membayar ganti rugi.
“Kalau putusan MA sudah begitu, berarti memang tidak ada kewajiban bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dikutip dari Beritasatu, Kamis 14 Agustus 2025