Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 -

Menu

Mode Gelap
Game Roblox Populer di Kalangan Anak SD Berpotensi di Blokir, Ini Tanggapan beberapa Wali Ortua Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal Dunia  Pramono Anung Serahkan Bansos PKD: Jangan Dipakai untuk Judol! IHSG Menguat 0,58 Persen, Didukung Kenaikan Indeks Kepercayaan Konsumen Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI  Lantik 66 Pejabat, Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN: Bekerjalah dengan Totalitas

Hukum

Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal Dunia 

badge-check


oplus_2 Perbesar

oplus_2

WARTAXPRESS.com – Balita 4 tahun berinisial MA, yang tewas akibat di banting ayah kandungnya di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata kerap mengalami kekerasan fisik dari kedua orang tuanya.

AKBP Victor Inkiriwang Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa usai kematian korban, pada Jumat 25 Juli 2025. Kepolisian mengungkap bahwa korban sudah enam kali mendapat penyiksaan.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya tindakan. kekerasan. Setelah penyelidikan dan autopsi jenazah, ditemukan bekas luka lama dan baru di tubuh korban. Ini bukan kejadian sekali, tapi berulang,” ujar AKBP Victor Inkiriwang Kapolres Tangsel, Jumat. 8 Agustus 2025.

Orang tua korban berinisial AAY, 26, dan FT, 25, mengaku melakukan kekerasan karena karena puteranya sering berkata kasar. Puncaknya, korban dibanting oleh AAY saat sedang berada di toko apotek tempat FT bekerja.

“Korban ngomong seperti ‘mati aja lu babi kepada ibunya. Selanjutnya, AAY yang mendengar langsung melakukan kekerasan, korban dibanting ke dalam kardus kulkas,” jelas Kapolres

Usai dibanting, korban sempat mutah air kemudian muntah darah. Korban sempat disuapi makan namun tidak mau, sampai kembali mendapat kekerasan.

“Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, saat dibawa ke rumah sakit,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan kekerasan dengan alasan tersebut tak dapat dibenarkan dan justru memperberat tuduhan mereka.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI 

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumah tangga dan menjadi sorotan publik serta lembaga perlindungan anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI 

8 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla

7 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

7 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Nadiem Makarim Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Google Cloud

6 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Ditunjuk Menjadi Wakapolri, Gantikan Ahmad Dofiri

5 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Trending di Hukum