BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti ke Klinik KDMP? Ini Faktanya
WARTAXPRESS.com- Kabar mengenai BPJS Kesehatan yang akan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beredar di media sosial.
BPJS Kesehatan memastikan informasi tersebut tidak benar dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, keberadaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan penyelenggaraan JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky di laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya,” terang Rizzky.
Ia menegaskan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan yang bersifat sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Pelayanan peserta JKN juga dipastikan tetap berlangsung seperti biasa. Masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta memastikan status kepesertaannya tetap aktif melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Dilansir dari Detikcom, kabar penghapusan BPJS Kesehatan sebelumnya ramai dibicarakan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial pada Senin 26/m Oktober 2026.
Narasi tersebut menyebut BPJS akan dihapus dan fungsinya dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tinggalkan Balasan