MUI Banten Larang Sepak Bola Daster dalam Lomba 17 Agustus 

F-H F-H
Ilustrasi sejumlah pria mengikuti lomba 17 Agustus sepak bola daster

WARTAXPRESS.com- Menjelang perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengingatkan masyarakat agar kegiatan lomba 17 Agustus tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Provinsi Banten KH Endang Saeful Anwar menegaskan, laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang identik dengan perempuan, begitu pula sebaliknya, meskipun penggunaan pakaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari hiburan atau perlombaan.

Menurut Endang, larangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.

Ketentuan tersebut, menurutnya, tetap berlaku dalam kegiatan perlombaan yang digelar untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.

“Dalam lomba-lomba 17 Agustus ini, satu sisi ini adalah memeriahkan ulang tahun Indonesia atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tapi satu sisi juga tentu ada norma dan etika yang harus kita jaga sebagai muslim atau muslimah,” jelas Endang dikutip dari Banpos.co, Jumat 14 Agustus 2026.

Endang menjelaskan, tasyabbuh dalam konteks tersebut tidak berarti seluruh jenis pakaian antara laki-laki dan perempuan harus dibedakan.

Larangan ditujukan pada penggunaan sesuatu yang secara umum telah menjadi ciri khas atau identitas lawan jenis.

“Tasyabbuh ini boleh kita sebutkan pada sesuatu yang menjadi identik. Jadi bukan pakaian yang sifatnya universal, tapi adalah sesuatu yang identik menjadi ciri laki-laki dan satu lagi adalah yang menjadi ciri perempuan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, perlombaan yang mengharuskan peserta laki-laki mengenakan pakaian atau aksesori yang identik dengan perempuan.

Menurutnya, penggunaan daster hingga pernak-pernik tertentu yang dianggap sebagai ciri khas perempuan termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.

“Misalkan lomba futsal atau lomba main bola, dan laki-laki kemudian memakai pakaian yang identik dengan perempuan. Misalkan pakai daster atau yang lainnya, atau memakai pernak-pernik yang hanya dimiliki oleh perempuan,” katanya.

“Mohon maaf, misalkan ada beberapa yang laki-laki yang memakai bra atau yang lainnya, kan ada seperti itu. Nah, tentu dalam konteks ini sekali lagi, itu tidak boleh dalam Islam,” sambung Endang.

Menurut Endang, alasan penggunaan pakaian lawan jenis hanya bertujuan untuk menghibur peserta dan masyarakat tidak mengubah ketentuan tersebut.

Ia mengatakan, substansi perbuatannya tetap perlu diperhatikan, termasuk ketika terdapat unsur menyerupai lawan jenis.

Endang kemudian merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.

“Bahkan secara tegas Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Artinya Allah melaknat seorang laki-laki yang kemudian menyerupai seorang perempuan. Begitupun wal mutasyabbihaati minan-nisaa’i bir-rijaal, begitupun dengan perempuan yang menyerupai pada laki-laki,” ungkapnya.

Ia menilai penggunaan istilah la’anallah atau “Allah melaknat” dalam hadis tersebut menunjukkan adanya larangan yang tegas dalam ketentuan agama.

“Ini ada kalimat yang sangat jelas dalam hadis Nabi: la’anallah, artinya Allah melaknat. Biasanya dalam teks keagamaan, kalimat laknat itu menunjukkan pada sesuatu yang tidak diperbolehkan (haram),” tuturnya.

Endang mengatakan, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kodrat dan identitas laki-laki maupun perempuan sesuai dengan ajaran Islam.

Ia menambahkan, dalam pandangan yang disampaikannya, larangan tasyabbuh juga berkaitan dengan upaya mencegah perilaku yang dinilai menyimpang dari ketentuan Islam mengenai identitas gender dan orientasi seksual.

“Larangan ini juga sesungguhnya mencegah dari tersebarnya apa yang kita sebut dengan LGBT. Kenapa LGBT itu muncul? Salah satunya dari tadi, upaya-upaya untuk mencoba laki-laki berperilaku seperti perempuan. Itu lama-kelamaan akan kemudian berakibat pada penyimpangan orientasi seksual,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup