Pemerintah Akan Tambah Marketplace Pemungut Pajak, Berlaku Bertahap
WARTAXPRESS.COM- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menambah jumlah perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya dikutip dari Kompas, Jumat 3 Juli 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Dalam pelaksanaannya, pembeli tetap melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian platform tersebut memungut pajak dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kewajiban pemungutan itu hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.
Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah tata cara pelunasan pajak.
Jika sebelumnya pajak disetor secara mandiri oleh penjual, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan