Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45 M Digagalkan di Bandara Soetta, 11 WNA China Terlibat!

Redaksi Gara

Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45 M Digagalkan di Bandara Soetta, 11 WNA China Terlibat!

 

TANGERANG, WARTAXPRESS.com Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil membongkar skandal penyelundupan emas batangan skala besar. Tak main-main, sebanyak 17,55 kilogram emas senilai puluhan miliar rupiah berhasil diamankan dari tangan para kurir yang hendak terbang ke luar negeri.

Aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi intensif selama periode April hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas mencatat ada 12 upaya penyelundupan yang dilakukan dengan berbagai modus cerdik untuk mengelabui pemeriksaan.

Modus Sembunyi di Saku hingga Aksesori

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode yang beragam demi lolos dari sinar X-Ray. Ada yang menyembunyikannya di dalam lipatan baju, hingga nekat memakainya langsung sebagai perhiasan mencolok.

“Selama April sampai Mei 2026 kami melakukan 12 kali penindakan terhadap pembawaan emas ke luar negeri. Total beratnya 17,55 kilogram dengan nilai sekitar Rp45 miliar,” ujar Hengky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Emas-emas tersebut ditemukan dalam bentuk batangan hingga bahan mentah yang diduga kuat akan dilebur kembali setibanya di negara tujuan.

Jaringan Kurir Internasional dan Jejak PIK

Dari total pelaku yang diamankan, identitas mereka cukup mengejutkan. Sebanyak 11 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, sementara satu orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Meski mengaku tidak saling mengenal, petugas mencium adanya pola yang identik di antara para pelaku, mulai dari rute penerbangan hingga alasan membawa emas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jejak asal-usul emas ini mengarah ke satu titik di Jakarta Utara.

“Sejumlah pelaku mengaku memperoleh emas tersebut dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara,” ungkap pihak otoritas.

Dugaan Hasil Tambang Ilegal

Hingga saat ini, Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta dan pihak terkait tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktivitas

tambang emas ilegal, Para pelaku diduga kuat hanyalah “pingpong” atau kurir dalam jaringan penyelundupan internasional yang lebih besar.

Status Pelaku: Total Penindakan: 12 Kali.
Status Hukum: Masih dalam pemeriksaan intensif (belum ditahan).
Barang Bukti: Disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.Peringatan Keras

Bagi Penumpang

Bea Cukai mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri memiliki aturan main yang ketat. Berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap perhiasan atau emas yang dibawa wajib dilaporkan kepada petugas.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga devisa negara dan memastikan tidak ada komoditas berharga yang keluar secara ilegal melalui pintu gerbang udara utama Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup