WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Wujudkan Layanan Inklusif, Kemenkes Dorong Percepatan Sertifikasi Syariah Rumah Sakit

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksoso Harbuwono didamping Ketum Mukisi, Masyhudi dan Wakil Ketum MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis berikan keterangan kepada wartawan, Rabu (06/05/26).

TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperkuat aspek religiusitas dalam layanan publik melalui percepatan sertifikasi syariah bagi rumah sakit di seluruh Indonesia.

Langkah ini dinilai sebagai perwujudan nilai fundamental Pancasila, khususnya Sila Pertama, guna memastikan pelayanan kesehatan tidak hanya profesional secara medis tetapi juga memenuhi kriteria “halalan thoyyiban”.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menuturkan sendi kehidupan bernegara di Indonesia tidak boleh terlepas dari sisi religius. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Kota Tangerang, Rabu (06/05/26).

“Para founding fathers kita telah menempatkan religiusitas sebagai fundamental pertama dalam Pancasila. Oleh karena itu, kami menyambut positif langkah Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dalam mendorong standarisasi syariah di sektor kesehatan,” ujar Dante.

Dante menjelaskan sertifikasi syariah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hanya ditujukan bagi rumah sakit Islam. Standarisasi ini bersifat inklusif, sehingga dapat diadopsi rumah sakit pemerintah maupun swasta lainnya.

Selain dari sisi pelayanan, pemerintah juga mendukung penguatan ekosistem halal melalui sertifikasi produk farmasi. Saat ini, tercatat sebanyak 24.000 produk farmasi telah mengantongi sertifikat syariah, dan jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah guna menjamin keamanan serta kenyamanan pasien.

Data dari MUKISI menunjukkan tren positif dalam adopsi standar syariah. Ketua Umum MUKISI, Masyhudi, mencatat hingga saat ini terdapat 40 Rumah Sakit yang telah tersertifikasi syariah MUI termasuk 4 RS milik pemerintah, sedangkan 77 Rumah Sakit sedang dalam proses sertifikasi.

500 Rumah Sakit Islam dari total sekitar 3.200 unit RS di seluruh Indonesia yang potensial untuk mengikuti standarisasi ini. “Ke depan, kami berharap jumlah ini semakin meningkat. Apalagi standar sertifikasi kini telah dipermudah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada tanpa mengurangi esensi kualitasnya,” kata Masyhudi.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan sertifikasi syariah memberikan nilai tambah (value added) bagi pasien, khususnya umat Muslim. Aspek syariah mencakup seluruh rantai pelayanan, mulai dari penggunaan obat-obatan hingga tata cara pelayanan yang sesuai kaidah agama.

“Syariah memberikan pilihan bagi umat untuk mendapatkan pelayanan yang menyeluruh. Tidak hanya soal obat, tapi juga bimbingan keagamaan yang membantu mental pasien dalam menyikapi penyakit, yang mana merupakan salah satu faktor mempercepat kesembuhan,” jelas Cholil.

Dengan adanya standar syariah ini, rumah sakit di Indonesia diharapkan mampu menawarkan opsi layanan yang lebih humanis dan religius, sekaligus meningkatkan daya saing industri kesehatan nasional di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup