JAKARTA, WARTAXPRESS.com  Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, penghentian sementara tersebut dilakukan terhadap SPPG yang terindikasi belum memenuhi standar, baik terkait dugaan keracunan pangan maupun aspek higienitas dan sanitasi.

“Langkah korektif ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses penjaminan mutu. Program yang menyasar masyarakat luas, khususnya anak-anak, memang harus dijaga kualitas dan keamanannya,” kata Netty di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Netty mengatakan, fokus BGN pada pemenuhan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan langkah penting untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Namun demikian, Netty mengingatkan bahwa penguatan kualitas harus diiringi dengan pendampingan yang memadai kepada para pelaksana di lapangan.

“Selain penindakan, perlu juga ada pembinaan dan pendampingan agar pelaksana program dapat memenuhi standar yang ditetapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Netty juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG, terutama terkait isu keamanan pangan.

“Keamanan makanan adalah hal yang sangat sensitif. Karena itu, transparansi informasi dan respons cepat terhadap setiap kejadian menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Netty mendorong penguatan sistem pengawasan dan standarisasi operasional agar implementasi program MBG dapat berjalan lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah.

“Yang kita jaga bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menimbulkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis.

“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” kata.

Komisi IX DPR pun menegaskan tidak boleh ada toleransi (zero tolerance) bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG.

“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” ungkapnya.