JAKARTA, WARTAXPRESS.com Komisi IX DPR RI menilai pemerintah belum menjalankan secara optimal kesepakatan bersama DPR RI terkait reaktivasi 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan. Hal ini terlihat dari capaian reaktivasi yang masih jauh dari target yang telah disepakati dalam rapat kerja sebelumnya. Saat ini, baru sekitar 2 juta peserta yang berhasil diaktifkan kembali.

Hal itu dikatakan Irma Suryani Chaniago saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Ruang Rapat Komisi IX di Jakarta, Rabu (15/4/2026),

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan 11 juta peserta. Namun faktanya, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya pelaksanaan dari kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,”katanya.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa lambannya pelaksanaan reaktivasi tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya mereka yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Berdasarkan laporan yang diterimanya di daerah pemilihan, masih banyak peserta nonaktif yang tidak dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, meskipun mereka dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.

Irma pun menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut, pernyataan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dapat dilayani tidak sepenuhnya terjadi, karena masih ditemukan rumah sakit yang menolak peserta dengan status kepesertaan nonaktif.

“Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan yang disampaikan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini,” tegasnya

Irma juga mengkritisi masa transisi perbaikan data kepesertaan yang diberikan selama tiga bulan. Menurutnya, jangka waktu tersebut tidak realistis, mengingat proses verifikasi dan pembaruan data di lapangan membutuhkan waktu yang lebih panjang, sementara masyarakat membutuhkan kepastian akses layanan kesehatan secara cepat.

Selain itu, Irma menyoroti persoalan validitas data yang menjadi dasar penonaktifan peserta. Ia menilai masih terdapat masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran, namun tidak terdata secara akurat sehingga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

“Kami tidak membutuhkan paparan yang baik di atas kertas, tetapi pelaksanaan nyata dari kesepakatan yang sudah dibuat, sehingga masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan haknya,” pungkasnya

Irma meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan paparan yang bersifat normatif, tetapi benar-benar menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama DPR RI.

“Pentingnya langkah konkret Pemerintah agar masyarakat yang terdampak dapat segera kembali memperoleh hak layanan kesehatannya” ungkapnya.