Kualitas Udara Memburuk, Pembakar Sampah di Tangsel Didenda Rp50 Juta
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta bagi pelanggaran yang memicu polusi udara, terutama praktik pembakaran sampah di permukiman.
Langkah penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel menekan sumber pencemar yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Selain penindakan, pemerintah juga membuka akses data kualitas udara secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel TB Asep Nurdin memastikan, pemerintah tidak akan mencari alasan atas kondisi penurunan kualitas udara tersebut.
“Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” ujarnya dikutip dari tvonenews.com, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain pembakaran sampah, emisi kendaraan juga menjadi perhatian dalam upaya pengendalian polusi udara di Tangsel.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum maupun kendaraan ramah lingkungan guna mengurangi beban emisi.
Pasalnya, tingginya arus kendaraan dari luar daerah turut memperburuk kondisi udara. Aktivitas di pusat perbelanjaan dan kawasan kegiatan berskala besar disebut menjadi salah satu penyumbang emisi yang sulit dikendalikan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Setiap hari ribuan kendaraan dari luar daerah masuk ke pusat perbelanjaan dan pusat acara. Emisi dari kendaraan pendatang ini menjadi variabel besar yang memengaruhi kualitas udara,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan