WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berlakukan Tilang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berikan Sanksi Tilang di Tempat melalui penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.

TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Teknologi tilang elektronik genggam ini memungkinkan petugas menindak pelanggar secara mobile dan instan di lapangan.

Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di titik tetap, perangkat ini dibawa langsung petugas yang berpatroli. Fokus sasarannya adalah pelanggaran kasatmata yang kerap menjadi pemicu kecelakaan maupun kemacetan, seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga parkir liar.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Nopta Histaris Suzan, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

“Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien. Ini upaya kami meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Tangerang,” ujar Nopta, Selasa (28/04/26).

Senada dengan itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Febby Septian, menjelaskan keunggulan perangkat ini dalam mobilitas petugas. Menurutnya, satu perangkat mampu melakukan 50 hingga 60 kali tangkapan layar (capture) pelanggaran dalam sekali tugas, lengkap dengan fitur cetak bukti tilang di lokasi.

Febby menekankan bahwa kehadiran ETLE Handheld memberikan ruang bagi petugas untuk memberikan edukasi secara langsung (tatap muka) kepada pelanggar, hal yang tidak bisa dilakukan kamera statis.

“Begitu terlihat pelanggaran, petugas langsung melakukan penindakan. Dengan cara ini, pelanggar langsung paham kesalahannya di tempat, tidak hanya sekadar terekam kamera,” jelas Febby.

Saat ini, pihak kepolisian menyiagakan dua unit perangkat yang dioperasikan dua tim di berbagai titik rawan pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, jenis pelanggaran yang mendominasi di Kota Tangerang meliputi melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa helem dan parkir sembarangan.

Sejak diterapkannya sistem ini, Satlantas mengklaim adanya tren positif pada tingkat kepatuhan pengendara. Penggunaan teknologi yang transparan dinilai efektif menumbuhkan disiplin masyarakat secara mandiri.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Bukan sekadar menghindari tilang, namun demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup