WARTAXPRESS.com– Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan aturan operasional bagi rumah makan, kafe, restoran, hingga tempat hiburan umum.

Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi Pemkot Tangerang @tangerangkota. Berikut rincian jam operasionalnya.

Jam Operasional Rumah Makan dan Kafe

– Untuk rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

– Usaha tetap dapat beroperasi dengan menggunakan tirai penutup hingga pukul 17.00 WIB.

– Layanan sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB.

– Tidak diperkenankan menampilkan live musik dan disk jockey (DJ).

– Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas usaha tetap berjalan, namun tetap menghormati suasana Ramadan.

Khusus Rumah Biliar

Bagi tempat usaha biliar, operasional diatur dalam dua sesi waktu, yakni.

– Pukul 09.00–17.00 WIB

– Pukul 21.00–24.00 WIB

Sementara itu, pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, operasional wajib dihentikan.

Hiburan Umum Ditutup Sementara

Pemkot Tangerang juga menetapkan penutupan sementara jasa usaha hiburan umum, seperti karaoke, sauna, spa, dan massage.

Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, seluruh pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemkot Tangerang mengimbau, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.