Mau Nikah di 2026? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
WARTAXPRESS.com– Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan pada 2026, ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan sejak jauh hari.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengimbau calon pengantin agar memahami dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat Administrasi Nikah
Berikut dokumen yang wajib dipenuhi calon pengantin (catin) dilansir dari akun Instagram Bimas Islam
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Pas foto latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan 2×3 sebanyak 5 lembar, beserta softcopy.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
8. Surat persetujuan calon pengantin.
9. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
10. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
11. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang).
13. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
14. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
Ketentuan Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain melengkapi dokumen, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi:
• Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Jika kurang dari waktu tersebut, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan.
• Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Namun, akad juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
• Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
• Pendaftaran nikah juga dapat dilakukan melalui sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Tinggalkan Balasan