Segini Perbedaan Besaran Zakat Fitrah Tiap Kabupaten dan Kota di Banten, Paling Tinggi Tangsel
WARTAXPRESS.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026.
Dalam unggahannya, BAZNAS Banten menyampaikan ketetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai ketentuan syariah.
“Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai ketentuan syariah,” tulis BAZNAS Banten dalam akun resminya, @baznasbanten, Senin, 16 Februari 2026.
Besaran zakat fitrah di setiap kabupaten dan kota di Banten tidak sama. Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok di masing-masing daerah agar pelaksanaannya adil dan proporsional.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 di Provinsi Banten.
Rp40.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Rp45.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Pandeglang.
Rp47.000 per jiwa untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Kota Tangerang Selatan.
BAZNAS Banten menjelaskan, penyesuaian nominal tersebut mempertimbangkan dinamika harga kebutuhan pokok di tiap wilayah.
Dengan demikian, nilai zakat fitrah yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan standar konsumsi setempat.
Sebagai informasi, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok setempat, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan