Dasco Tegaskan Pimpinan DPR Akan Mundur Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA, WARTAXPRESS.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
“Ini komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat. Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. Menurutnya, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
“DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan