TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane.

Pencemaran yang diduga terjadi sepanjang 22,5 kilometer aliran sungai tersebut dinilai berdampak serius terhadap ekosistem dan berpotensi meluas hingga muara di wilayah laut utara Kabupaten Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat mendampingi Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam kegiatan bersih-bersih di kawasan Pasar Anyar Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Gugatan Ganda: Perdata dan Pidana

Hanif memastikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera melayangkan gugatan hukum ganda terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu pencemaran cairan pestisida tersebut.

“Kami tidak boleh pandang bulu. Setiap pihak yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Ada pasal 87 dan 90 yang mengharuskan pemerintah mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran,” tegasnya.

Selain gugatan perdata terkait kerugian dan kerusakan lingkungan, KLH juga akan menempuh jalur pidana. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Polresta Tangerang Selatan dalam rangka membangun unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Tim Investigasi Turun Tangan

Hanif mengungkapkan, tim investigasi khusus KLH telah bekerja selama tiga hari terakhir di kawasan pergudangan hingga sepanjang aliran sungai untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium.

Hasil analisis laboratorium diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar tiga pekan, mengingat banyaknya parameter yang harus diuji untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Indikasi yang disampaikan tim menunjukkan pencemaran sudah relatif jauh mengalir sepanjang sungai ini. Konsekuensinya tidak sederhana,” ujarnya.

Kerusakan Ekosistem Jadi Sorotan

Pencemaran tersebut dinilai berdampak luas, tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga terhadap biota sungai dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aliran Cisadane. Pemerintah menegaskan perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar aturan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ambien yang ditimbulkan.

Hanif memastikan dirinya akan mengawal langsung proses penyelidikan dan pendalaman kasus ini, serta siap menghadirkan saksi ahli bila diperlukan dalam proses hukum nanti.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya di wilayah strategis seperti Kota Tangerang dan sekitarnya.