Mengaku Sulit Akses Pergudangan, Pengamat: “Wali Kota Kok Tidak Mampu?”
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Pernyataan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang mengaku kesulitan mengakses pemeriksaan izin di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD menuai sorotan tajam.
Pengakuan tersebut disampaikan Bang Ben –sapaan akrabnya– pascakebakaran gudang kimia yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Ia menyebut pemerintah daerah kerap tidak mendapat akses dari pengelola kawasan saat hendak melakukan pemeriksaan rutin, termasuk terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lingkungan (AMDAL).
Namun, pernyataan itu justru dinilai sebagai bentuk pengakuan lemahnya pengawasan, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menyebut alasan tersebut tidak masuk akal bagi seorang kepala daerah.
“Sangat aneh jika seorang Wali Kota mengaku sulit masuk untuk memeriksa izin. Pemkot itu punya instrumen penegakan hukum, ada Satpol PP, ada dinas teknis. Jika perusahaan menutup pintu bagi pengawas negara, itu pelanggaran serius,” ujar Hamim, Selasa 10 Febuari 2026.
Ia mempertanyakan mengapa langkah tegas baru akan diambil setelah terjadi kebakaran dan dugaan pencemaran.
“Selama ini ke mana saja? Kenapa harus tunggu kebakaran baru bicara akses?” tegasnya.
Hamim menilai rencana pembentukan operasi gabungan oleh Forkopimda sebagai langkah yang sangat terlambat.
Menurutnya, izin SLF merupakan syarat wajib sebelum bangunan beroperasi. Jika saat ini status perizinan masih belum jelas, maka patut dipertanyakan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan.
“Kalau alasannya sulit akses, artinya ada pembiaran. Apakah Pemkot Tangsel lumpuh di hadapan pengusaha? Jangan sampai publik berasumsi ada ‘main mata’ atau pembiaran sistematis,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.
Lebih jauh, Hamim mendorong aparat penegak hukum tidak hanya menyelidiki penyebab kebakaran, tetapi juga kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pejabat publik.
“Dalam UU Lingkungan Hidup jelas ada konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian pengawasan yang menyebabkan pencemaran. Wali Kota tidak cukup hanya menjanjikan gerakan bersama, harus ada evaluasi total di dinas terkait,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Pemkot Tangsel membuka secara transparan daftar perusahaan kimia yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Warga berhak tahu potensi risiko di lingkungannya agar bisa ikut mengawasi,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Forkopimda di Cilenggang, Benyamin Davnie mengakui pihaknya kerap kesulitan melakukan pemeriksaan rutin di kawasan pergudangan Taman Tekno karena tidak diberikan akses oleh pengelola kawasan.
Akibatnya, status izin SLF dan AMDAL gudang yang terbakar disebut belum dapat dipastikan.
Peristiwa kebakaran gudang kimia tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pengawasan industri berisiko tinggi di Kota Tangsel diperketat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan