GP Ansor Kota Tangerang Tolak Restorative Justice, Minta Bahar bin Smith Ditahan
TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com — Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang menegaskan menerima permintaan maaf tersangka Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.
Namun, penerimaan maaf tersebut disertai satu syarat, yakni tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum hingga tuntas.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan pihaknya tidak membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami memaafkan, tetapi Bahar bin Smith dan tersangka lainnya harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada ruang untuk restorative justice dalam kasus ini,” kata Midyani saat ditemui di wilayah Cipondoh, Jumat 13 Febuari 2026.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith bersama tiga tersangka lainnya membacakan permohonan maaf kepada korban serta GP Ansor Kota Tangerang atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Menanggapi hal itu, Midyani menegaskan bahwa korban yang juga anggota Banser menginginkan perkara tersebut dituntaskan hingga seluruh pelaku menjalani hukuman.
Menurutnya, penanganan kasus yang dilaporkan sejak September 2025 itu dinilai belum menunjukkan progres berarti. Ia juga menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu keadilan untuk korban. Kasus ini sudah kami kawal sejak September hingga sekarang Februari, tetapi belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, GP Ansor Kota Tangerang menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Komisi III DPR RI agar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Midyani juga menyatakan, apabila Polres Metro Tangerang Kota dinilai tidak mampu menangani kasus tersebut secara optimal, pihaknya meminta agar penanganannya dialihkan ke tingkat Polda atau Mabes Polri.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan. Jika memang tidak sanggup, lebih baik diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi agar penanganannya lebih presisi,” katanya.
GP Ansor bersama Banser Kota Tangerang pun menyatakan siap menggelar aksi damai jilid kedua di depan Mapolres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Mereka menegaskan, aksi tersebut akan tetap dilakukan secara tertib dan damai dengan tujuan utama mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan