TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Aparat Polsek Ciputat Timur menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu malam, 7 Desember 2025.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu mengungkap aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dua orang penjaga toko berinisial I.W. alias Amin dan M.J.S. alias Jimi diamankan saat operasi berlangsung. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan obat golongan G yang kerap dibeli oleh kalangan remaja.

Aksi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke layanan Hot Line Polsek Ciputat Timur. Warga melaporkan adanya dugaan praktik jual beli obat terlarang terselubung di toko kosmetik tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim Opsnal di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, bersama Panit 2 dan anggota lainnya langsung bergerak melakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar, antara lain:

“88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer, Uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan,”ungkap Kapolsek.

Kedua penjaga toko beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Polsek Ciputat Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal yang membahayakan masyarakat, terutama remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.