Pasca Penonaktifan 76 Ribu Peserta, Antrean Reaktivasi PBI JKN Mengular di Tangerang
TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Banten, dipadati warga yang mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi penerimapenerima bantuan iuran (PBI JKN), Rabu 11 Febuari 2026.
Antrean pemohon terlihat mengular di posko pelayanan sejak pagi. Kondisi ini terjadi dalam sepekan terakhir, pasca kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan data pada sistem Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG per Februari 2026, tercatat sebanyak 76.057 jiwa di Kota Tangerang dinonaktifkan dari kepesertaan (PBI) JKN.
Warga yang datang ke posko pelayanan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai persyaratan pengajuan reaktivasi.
Sebagian warga mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat hendak berobat ke rumah sakit dan diminta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.
Salah satu pemohon, Agus, mengatakan kepesertaan PBI JKN dirinya bersama istri dan anaknya tidak aktif sejak pekan lalu. Padahal, istrinya dijadwalkan segera melahirkan dan membutuhkan jaminan kesehatan.
“Kelahiran istri juga untuk aktifkan BPJS keluarga saya ga aktif dari Minggu kemaren dan saya sudah ke kelurahan kecamatan dan ngajuin ke dinas sosial ya Alhamdulillah dari pagi walaupun ngantre sampai jam 11 dalam proses Alhamdulillah diterima. Kendalanya cuma sedikit sih menunggu antrean aja, aktifnya nanti tunggu 1X24 jam dari jam 11 tadi, jadi istri mau lahiran ke rumah sakit ditolak karena ga aktif, jadi harus aktifin BPJS tersebut,” ujar Agus.
Ia menambahkan, setelah mengantre hingga siang hari, pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN untuk dirinya dan keluarga telah diproses dan diperkirakan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang ditanggung pemerintah pusat tersebut.
“Terkait BPI JKN yang dinonaktifkan dari sistem saya lihat itu ada kurang lebih di 76ribu jiwa dari aplikasi siks-ng. Pelayanan reaktivasi di dinas sosial kota Tangerang berawal dari hari Jumat sekitar 17 jiwa itu yang agak rame di hari Senin dan Selasa, sampe hari Selasa kemaren malem kita coba rekap secara keseluruhan dan temuan yang reaktivasi PBI itu sendiri totalnya di 196 jiwa dan itu temen temen dinsos sudah melakukan pengusulan reaktivasi melalui siks-ng,” kata Acep.
Ia menjelaskan, hingga tiga hari terakhir pihaknya telah menerima 196 permohonan reaktivasi dan sebanyak 130 di antaranya telah diinput ke sistem Kementerian Sosial untuk proses lebih lanjut.
“Terkait persyaratan dari sisi KTP KK dan surat rujukan faskes pertama maupun rumah sakit mungkin itu yang berobat jalan maupun rawat inap begitu, dan untuk waktunya maksimal di 3×24 jam tapi 1×24 jam bisa aktif,” ujarnya.
Acep mengimbau masyarakat tidak panik terkait isu penonaktifan kepesertaan PBI JKN. Ia menjelaskan terdapat dua kategori PBI JKN, yakni yang iurannya ditanggung Kementerian Sosial dan yang ditanggung pemerintah daerah.
Menurut dia, penonaktifan yang terjadi saat ini merupakan kepesertaan PBI JKN yang ditanggung oleh Kementerian Sosial, sementara untuk yang ditanggung pemerintah daerah tidak terdampak kebijakan tersebut.
Dinsos Kota Tangerang memastikan pelayanan reaktivasi tetap berjalan dan warga diminta melengkapi seluruh persyaratan agar proses pengaktifan kembali dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan