WARTAXPRESS.com – Kasus perundungan di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Komisi II DPRD Tangsel memastikan akan memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, serta Kepala SMPN 19 untuk dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menewaskan seorang siswa berinisial MH, 13.

MH meninggal dunia pada Minggu 16 November 2025, setelah sepekan dirawat intensif di RS Fatmawati akibat kekerasan yang dialaminya di sekolah. Tragedi ini memicu keprihatinan publik dan mendorong DPRD Tangsel mengambil langkah cepat.

Anggota Komisi II DPRD Tangsel bidang Pendidikan, Adi Surya, menegaskan bahwa pemanggilan para pihak terkait merupakan bentuk keseriusan DPRD menangani maraknya kasus bullying di sekolah.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, dan kepala sekolah untuk menggali informasi agar persoalan ini jelas,” ujar Adi Surya di kantor DPRD Tangsel, Senin 17 November 2025.

Komisi II juga akan mendatangi SMPN 19 pada Rabu mendatang untuk menelusuri penanganan kasus tersebut oleh pihak sekolah.

“Kami akan menanyakan langsung bagaimana tindak lanjut sekolah dalam menyikapi peristiwa bullying ini. Dari seluruh keterangan yang kami kumpulkan, nanti akan ditentukan sikap berikutnya,” tambahnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi kepala sekolah, Adi menekankan bahwa keputusan harus menunggu hasil penyelidikan.

“Sanksi akan melihat sejauh apa peran atau kelalaian pihak sekolah. Jika ada keterlibatan langsung atau tidak langsung, itu akan menjadi dasar sanksi dari Dinas Pendidikan maupun proses hukum,” tegasnya.

Adi juga menyoroti lemahya peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah. Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap anak di Tangsel tidak terungkap.

“Kasus bullying di Tangsel ini seperti gunung es. Yang terlihat kecil, tapi yang tersembunyi jauh lebih besar. Dinas Pendidikan harus lebih proaktif mengaktifkan dan memperkuat tim pencegahan di sekolah,” ujarnya.