WARTAXPRESS.com – Jaringan penyelundup benih bening lobster (BBL) dengan total omset fantastis mencapai Rp 12,5 miliar akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Kelompok ini diduga telah 15 kali sukses meloloskan benih lobster ke Malaysia sebelum akhirnya digagalkan untuk ke-16 kalinya.
Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan ini dengan mengamankan 28.538 ekor benih lobster pada tanggal 19 September 2025.
Benih-benih ini disita saat akan didistribusikan dari Tangerang menuju Lampung, dan rencananya akan dilanjutkan ke Bangka Belitung, sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Kelompok pelaku ini diyakini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan, sejak Agustus hingga September 2025. Mereka menggunakan modus operandi yang licik untuk menghindari pantauan petugas:
“Pengiriman dilakukan menggunakan mobil boks atau kendaraan travel yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas di jalanan, Benih-benih lobster dikumpulkan di Curug, Kabupaten Tangerang, lalu diangkut menggunakan truk yang disamarkan sebagai truk pengangkut boks ikan. Benih lobster disembunyikan dalam boks yang sengaja dibuat mirip boks ikan,”Ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang.
Selanjutnya, Dalam setiap pengiriman, mereka membawa antara 8 hingga 30 boks, di mana setiap boks berisi sekitar 5.000 hingga 6.000 ekor BBL.

Lima tersangka kirim lobster ke Malaysia ditangkap Polsek Curug
Seorang tersangka berinisial AF, 36, diidentifikasi memiliki peran paling dominan dalam kegiatan ilegal ini. AF diduga bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengiriman ilegal ini selama dua bulan tersebut.
“Benih-benih lobster yang diselundupkan ini berasal dari dua wilayah pesisir di Jawa, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Benih dari dua daerah ini kemudian ditampung sementara di Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum memulai perjalanan panjang lintas pulau menuju Malaysia.”Ungkapnya.
Penggagalan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi sumber daya kelautan nasional dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut.