Polisi Amankan Dua Spesialis Curanmor di Karawaci, Satu Pelaku Residivis
TANGKOT, WARTAXPRESS.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pelaku curanmor berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berbahaya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid beserta anggota.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan bengkel.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV,” ujar Kompol Hadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan di salah satu kamar, petugas mengamankan dua tersangka berinisial April dan Dodo. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan pengawas lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat kunci letter T, senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa STNK.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut diketahui, motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dikirim ke Lampung menggunakan jasa ekspedisi untuk dijual kepada penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Karawaci guna menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau WhatsApp aduan Polres Metro Tangerang Kota di 0822-11-110-110,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan