WARTAXPRESS.com – Pengamat Hukum Fernando Emas mengkritisi Pihak Polres Tangsel yang tidak tanggap dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, korban berinisial A,15, yang viral di podcast Denny Sumargo, beberapa hari yang lalu.
Menurut Fernando, Polres Tangsel tidak proaktif meladeni laporan Wulandari Julianti, 34, terkait pelecehan seksual tersebut.
Ia pun mengatakan waktu ideal dalam penanganan laporan tersebut seharusnya tidak sampai berbulan-bulan.
“Harus lebih cepat lebih baik petugas di penyidik atau ke unit PPA untuk segera menindaklanjuti untuk datangi TKP tidak menunggu besok atau besok lusa karena kalau menunggu korban akan lebih parah,” Ujar Fernando Emas, Kepada wartawan. Sabtu 11 Oktober 2025.
Dari situ, ia meminta, polisi mesti lebih tanggap terhadap laporan masyarakat, tanpa harus menunggu kasus jadi viral di media baru bergerak cepat.
“Apa viral dulu kemudian cepat gerakannya? Ini juga menjadi pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat yang lain. Apa pun kasusnya, siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum,”ungkapnya.
Menurut, Fernando Polri dibiayai negara, diberi kewenangan, dikasih perlengkapan untuk penegakkan hukum siapapun yang bermasalah dengan hukum, tidak pilih-pilih kerjaan.
“Kalau bisa kasus ini, segera di ambil oleh Polda Metro Jaya, Karena kasus ini jangan sampai hilang barang bukti,”ungkapnya.
Fernando juga menilai bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, kecepatan dan kepekaan aparat hukum sangatlah penting agar korban tidak mengalami trauma berlarut-larut.
“Korban sudah menunjukkan keberanian luar biasa dengan bersuara. Jangan sampai keberanian ini malah tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh pengakuan A, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya dalam sebuah episode podcast bersama Denny Sumargo. Cerita tersebut langsung viral dan menuai simpati serta kemarahan dari netizen.