WARTAXPRESS.com– Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA, 17, N, 18, AF, 19, MF, 22, dan MB, 24.
Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat, 26 September 2025.
Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 5 September 2025, sekitar 00.30 wib, dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Subarjo, menambahkan awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan.
Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.
Kemudiannya, korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.
“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.
Setelah itu, pada esok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. oleh warga sekitar, lalu korban diantar ke rumah neneknya. usai bertemu dengan orang tua dan neneknya, korban lalu menceriakan peristiwa yang dialaminya.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat 12 September 2025, para tersangka akhirnya berhasil diringkus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.