Pemkot Tangerang Pastikan Klaim Pembayaran Rp17 Miliar Tak -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Pemerintahan

Pemkot Tangerang Pastikan Klaim Pembayaran Rp17 Miliar Tak Memiliki Dasar Hukum

badge-check


Dok. Istimewa Perbesar

Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk membayar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana isu yang sempat beredar di media sosial.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menuturkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan maupun aset daerah wajib dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu 21 September 2025.

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang terbuka terhadap aspirasi dan kritik masyarakat, namun penyampaiannya harus tetap berlandaskan hukum.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan serta pelayanan publik, sambil menjaga kondusivitas lingkungan sosial demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang.

Sebagai informasi, klaim pembayaran Rp17 miliar ini bermula dari proses serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang pada 2020, di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Saat itu, seorang bernama Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator merasa berhak menagih imbalan atas jasanya. Namun, surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Pemkot Tangerang tidak memiliki kewajiban membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda

10 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi!

10 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang

10 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital 

10 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini