Gubernur Banten Tegaskan Dukung Gerakan Stop Sirine dan Strobo -

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

Regional

Gubernur Banten Tegaskan Dukung Gerakan Stop Sirine dan Strobo Pejabat

badge-check


Gubernur Banten Andra Soni. Dok. Istimewa Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comGubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Gerakan ini muncul sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirine dan strobo secara berlebihan oleh pejabat saat melintas di jalan raya.

Menurut Andra, kondisi keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten relatif aman, sehingga penggunaan pengawalan berlebihan tidaklah diperlukan.

“Ya, rasanya Provinsi Banten adalah provinsi yang aman. Dan rasanya kita enggak perlu terburu-buru juga untuk kegiatan,” ujar Andra, Sabtu 20 September 2025.

Ia menekankan agar seluruh pejabat tinggi di wilayahnya tidak menyalahgunakan fasilitas sirine dan strobo, apalagi hingga mengganggu kenyamanan publik.

“Menurut saya pejabat juga tidak patut menggunakan itu (strobe dan sirine),” tegasnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” lahir dari keresahan masyarakat karena praktik penggunaan sirine dan strobo dianggap mengistimewakan kendaraan tertentu dan menimbulkan ketidakadilan di jalan.

Sebagai informasi, aturan mengenai kendaraan prioritas telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hanya kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk menolong kecelakaan, serta kendaraan pimpinan lembaga negara yang berhak mendapat prioritas.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini juga tengah melakukan evaluasi terkait maraknya penggunaan sirine dan strobo ilegal yang beredar di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam

5 November 2025 - 20:14 WIB

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di Berita Terkini