WARTAXPRESS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring dalam operasi imigrasi besar-besaran di pabrik kendaraan listrik Hyundai Metaplant di Georgia, Amerika Serikat (AS), Kamis 4 September 2025.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI berinisial CHT tersebut berada di pabrik Hyundai dalam rangka kunjungan bisnis, bukan sebagai pekerja.
Ia menegaskan bahwa CHT memiliki seluruh dokumen resmi yang sah.
“CHT memiliki rencana business trip selama satu bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, serta undangan resmi dari perusahaan,” ujar Judha, dikutip dari Antara, Minggu 7 September 2025.
Saat ini CHT ditahan di Folkston ICE Processing Center. KJRI Houston sudah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat, meski pihak Immigration and Customs Enforcement (ICE) belum memberikan informasi detail terkait kondisi CHT.
“KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,” tegas Judha.
Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan rekan kerja CHT serta pihak Hyundai Metaplant untuk memastikan hak-hak konsuler yang bersangkutan tetap terpenuhi.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang AS menahan 475 orang, mayoritas warga negara Korea Selatan. Razia dilakukan setelah investigasi berbulan-bulan terhadap aktivitas di pabrik Hyundai.
Operasi ini melibatkan sejumlah lembaga federal, termasuk HSI, FBI, Bea Cukai dan Patroli Perbatasan, Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api (ATF), DEA, serta US Marshals.
Menanggapi penahanan ratusan warganya, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Hyun menyatakan akan segera berangkat ke Washington.
“Kami sangat prihatin dan merasa bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami. Seorang pejabat senior Kemenlu akan segera dikirim ke lokasi,” ucapnya.
Kemenlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang terjaring razia tersebut.









