Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 27 WNA Diamankan
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas kriminal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan aksinya. Para pelaku menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendekati dan menjebak korban melalui berbagai platform media sosial.
Setelah berhasil membangun hubungan emosional palsu dengan korban, pelaku kemudian melakukan pemerasan secara daring melalui panggilan video (video call).
Dari total 27 WNA yang diamankan, sebanyak 14 orang teridentifikasi terlibat langsung dalam praktik pemerasan daring tersebut.
“Target calon korban adalah warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Korea Selatan,” ujar Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Jakarta (19/01/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi operasional sindikat, petugas imigrasi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer pribadi (PC), monitor, serta perangkat jaringan Wi-Fi lengkap dengan instalasi jaringan khusus.
Penyelidikan terhadap kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 105 WNA lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan sindikat love scamming tersebut.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berupaya menjadikan wilayah Indonesia sebagai basis kejahatan siber internasional.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran hukum atau ancaman keamanan. Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian akan terus diperkuat,” pungkas Yuldi.

Tinggalkan Balasan