WARTAXPRESS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan satuan tugas (Satgas) penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera direalisasikan.
Ia menyebut pembentukan satgas tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Satgas PHK hasil rapat dengan Bapak Presiden sebelumnya, dan sudah berproses. Kemarin Pak Setneg menyampaikan bahwa itu sudah ditandatangani beliau,” kata Airlangga, dikutip dari Inilahcom, Sabtu 6 September 2025.
Airlangga menegaskan bahwa Satgas PHK akan segera dijalankan untuk menindaklanjuti berbagai kasus PHK massal yang marak belakangan ini.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti kabar adanya PHK massal di PT Gudang Garam, Tuban, Jawa Timur.
Menurutnya, informasi itu masih perlu diverifikasi, meski sejumlah video viral memperlihatkan puluhan pekerja Gudang Garam berpamitan haru.
Iqbal menilai, bila kabar tersebut benar, hal ini mencerminkan lemahnya daya beli masyarakat yang berdampak pada turunnya produksi industri rokok.
Ia juga menyinggung faktor lain yang memperburuk kondisi, seperti keterbatasan pasokan tembakau, kurangnya inovasi produk, serta tingginya beban cukai.
“Ditambah pajak cukai rokok yang makin mahal,” ujarnya.
Ia memperingatkan, dampak PHK tidak hanya dirasakan ribuan karyawan langsung, tetapi juga puluhan ribu pekerja lain di sektor terkait, mulai dari buruh tembakau, sopir, pekerja logistik, pedagang kecil, hingga pemilik kontrakan.
“Bisa jadi ratusan ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Iqbal meminta pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah nyata agar kasus ini tidak berakhir seperti PHK massal di Sritex, di mana pekerja disebut belum mendapat hak tunjangan hari raya (THR).
Meski menyerukan penyelamatan industri rokok nasional untuk melindungi nasib buruh, ia menekankan pentingnya menjaga kampanye kesehatan masyarakat.
Hingga kini, pihak PT Gudang Garam belum memberikan keterangan resmi terkait isu PHK massal tersebut.