WARTAXPRESS.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar luas di platform digital.
Ia menilai iklan tersebut kerap menjerat masyarakat dengan tawaran pinjaman cepat tanpa memperhatikan legalitas, namun justru berujung pada praktik yang merugikan.
“Hingga kini iklan pinjol ilegal masih muncul di YouTube dan media sosial. Mereka mengiming-imingi kemudahan, tapi akhirnya menjerat rakyat,” ujar Mufti, dikutip dari Inilahcom, Sabtu 6 September 2025.
Menurutnya, sekadar sosialisasi tidak cukup untuk melindungi masyarakat. Praktik pinjol ilegal terbukti banyak menyasar kalangan menengah ke bawah, dengan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Laporan BPKN 2024 bahkan mencatat aduan soal pinjol ilegal masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Banyak keluarga hancur dan kehilangan harta gara-gara pinjol ilegal. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata, bukan hanya diam,” tegasnya.
Mufti menilai upaya pemblokiran aplikasi oleh OJK dan Satgas PASTI belum efektif karena setiap kali satu aplikasi ditutup, aplikasi baru bermunculan.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum pidana untuk memberikan efek jera.
“Ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi juga soal perlindungan konsumen dan keamanan digital. Pemerintah, khususnya Kemendag dan BPKN, harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus jadi korban,” tandasnya.
Ia juga meminta kolaborasi lebih kuat dengan aparat penegak hukum guna menindak perusahaan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia digital. Kalau dibiarkan, rakyat akan terus jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada mereka,” pungkasnya.