DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Menjerat -

Menu

Mode Gelap
Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru Tanggap Darurat Banjir, SDABMBK Tangsel Gerak Cepat Atasi Limpasan Kali Serua di Pondok Kacang Prima

Nasional

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal yang Menjerat Rakyat Kecil

badge-check


Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Nurul Anam. (Foto: DPR.go.id) Perbesar

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Nurul Anam. (Foto: DPR.go.id)

WARTAXPRESS.com Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Nurul Anam, menyoroti maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar luas di platform digital.

Ia menilai iklan tersebut kerap menjerat masyarakat dengan tawaran pinjaman cepat tanpa memperhatikan legalitas, namun justru berujung pada praktik yang merugikan.

“Hingga kini iklan pinjol ilegal masih muncul di YouTube dan media sosial. Mereka mengiming-imingi kemudahan, tapi akhirnya menjerat rakyat,” ujar Mufti, dikutip dari Inilahcom, Sabtu 6 September 2025.

Menurutnya, sekadar sosialisasi tidak cukup untuk melindungi masyarakat. Praktik pinjol ilegal terbukti banyak menyasar kalangan menengah ke bawah, dengan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Laporan BPKN 2024 bahkan mencatat aduan soal pinjol ilegal masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.

“Banyak keluarga hancur dan kehilangan harta gara-gara pinjol ilegal. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata, bukan hanya diam,” tegasnya.

Mufti menilai upaya pemblokiran aplikasi oleh OJK dan Satgas PASTI belum efektif karena setiap kali satu aplikasi ditutup, aplikasi baru bermunculan.

Ia menekankan perlunya penegakan hukum pidana untuk memberikan efek jera.

“Ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi juga soal perlindungan konsumen dan keamanan digital. Pemerintah, khususnya Kemendag dan BPKN, harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus jadi korban,” tandasnya.

Ia juga meminta kolaborasi lebih kuat dengan aparat penegak hukum guna menindak perusahaan pinjol ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia digital. Kalau dibiarkan, rakyat akan terus jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

4 November 2025 - 00:04 WIB

Trending di Berita Terkini