WARTAXPRESS.com HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan mengaku baru seminggu menjabat. Dia mengatakan, menjadi Ketua RW melalui proses aklamasi. Jumat 01 Agustus 2025.
“Saya menjabat baru satu minggu. Terpilihnya melalui aklamasi. Ini periode pertama,” kata HS saat diwawancarai awak media di Mapolresta Tangerang, Kamis 31 Juli 2025.
HS juga mengaku, uang yang dia terima dari pemborong akan digunakan diantaranya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, HS juga mengakui perbuatan yang dia lakukan salah.
“Saya memang salah, saya juga menyesal,” ucapnya.
Sementara S (35) yang merupakan oknum Ketua RT mengatakan sudah 12 tahun mengemban jabatan itu. Senada dengan HS, S pun mengakui perbuatan yang dilakukan salah.
“Saya sudah 12 tahun jadi RT. Saya mengaku salah,” terang S.
Penyidik sempat menyodorkan bukti kuitansi penerimaan uang senilai Rp 30 juta dengan keterangan untuk pembayaran “Koordinasi Perangkat Wilayah… “, tertanggal 28 Juli 2025. Pada kuitansi itu, terdapat tanda tangan HS dan S. Saat ditanyakan kepada keduanya perihal tanda tangan itu, kedua tersangka mengakuinya.
“Iya itu tanda tangan saya dan Pak RW. Dan itu saya akui salah,” ujar S.
Diberitakan sebelumnya, Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tangan HS dan S di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, pada Senin 28 Juli 2025. Keduanya ditangkap usai dilaporkan seorang pemborong penambahan kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Keduanya disebut polisi meminta uang sejumlah Rp 35 juta. Namun korban hanya menyanggupi Rp 15 juta. Kedua tersangka tidak terima dan meminta Rp 30 juta dengan ancaman, apabila tidak diberi, akses jalan mobil bahan material akan ditutup. Kasus ini masih terus didalami kepolisian.